Tentang NTPD 112

Nomor Tunggal Panggilan Darurat

Dengan adanya nomor 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat dapat memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan. Dari pilot project ini diharapkan dapat meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam melayani masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan,” tutur Rudiantara.

Menurut Menteri Rudiantara, layanan NTPD 112 membantu masyarakat melaporkan keadaaan gawat darurat ke pemerintah daerah baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler.  “Layanan NTPD 112 ini dapat dilakukan oleh ponsel jaringan GSM meskipun tidak mempunyai pulsa,” imbuh Rudiantara.

Nomor 112 ditetapkan oleh pemerintah sebagai nomor tunggal panggilan darurat agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengingat dan menghubungi layanan darurat. Adapun layanan darurat yang dilayani melalui 112 adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat.

Layanan NTPD 112 telah diujicobakan di 10 kota pilot project, yakni Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makasar pada tahun 2016-2018. Dan pada tahun 2019 Kota Batam telah menyelenggarakan layanan ini secara mandiri dengan 3 call taker yang siap siaga selama 24 jam dan 7xseminggu dan melibatkan 22 OPD, 6 instansi vertical dan seluruh Rumah sakit swasta di Kota Batam

Sebagai dasar hukum Layanan NTPD 112 ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan  Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Peraturan Walikota Batam Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di Kota Batam.