112 dan Apekesah Layanan Pemko Untuk Masyarakat Batam

Batam, NTPD 112 – Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di dalamnya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan yang disediakan Pemko Batam.

Dua di antaranya, yaitu program Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, dan Apekesah. Keduanya merupakan layanan yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.

Kepala Diskominfo Batam Salim mengatakan, NTPD atau call centre 112 adalah layanan panggilan darurat. Seperti nomor panggilan darurat 911 yang digunakan di Amerika Serikat. “NTPD 112 ini program nasional. Dan Batam termasuk satu dari 10 kota pilot project Kementerian,” kata Salim.

Melalui nomor ini masyarakat bisa melaporkan berbagai kejadian darurat. Seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, kondisi medis gawat darurat, bencana alam, pohon tumbang, hewan buas atau berbisa, penyalahgunaan narkotika, hingga dugaan terorisme.

Masyarakat bisa melapor kapan saja. Karena ada petugas call taker yang berjaga selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Sejak diluncurkan Maret lalu, sudah ribuan laporan yang masuk ke NTPD 112. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Yulidasril mengatakan, sekitar 400 telepon yang masuk per hari. Namun masih didominasi penelepon yang tidak benar-benar melaporkan kondisi gawat darurat.

Sementara program kedua, Apekesah, merupakan inovasi daerah dalam memudahkan akses masyarakat menyampaikan laporan pengaduan. Dengan adanya Apekesah, masyarakat bisa mengadukan berbagai hal terkait Pemerintah Kota Batam secara dalam jaringan (online).

“Aplikasi Apekesah bisa diunduh di Play Store Android. Atau juga bisa dibuka di situs apekesah.batam.go.id. Setelah itu masyarakat mendaftar seperti buat akun media sosial. Baru kemudian bisa menyampaikan laporan,” kata Salim.

Pengaduan yang disampaikan harus detail, menyebutkan lokasi, waktu, dan penjelasan singkat. Selain itu juga perlu melampirkan foto.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dan progres tindaklanjutnya akan disampaikan melalui aplikasi yang sama.

Apekesah ini sudah mulai dimanfaatkan masyarakat. Sejak diluncurkan hingga hari ini, sudah 45 aduan yang masuk. Sebanyak 37 aduan sudah selesai diproses.

Selebihnya satu aduan dibatalkan, empat aduan baru, dua dalam proses, dan satu berstatus pending dengan catatan. Dari keseluruhan aduan tersebut, dikomentari sebanyak 123 komentar.

“Bedanya 112 dan Apekesah ada pada cakupannya. NTPD 112 itu lebih luas, tidak hanya Pemko Batam, tapi hanya untuk yang bersifat gawat darurat. Sedangkan Apekesah laporan yang terkait kerja OPD di Pemko Batam, dan bukan keadaan darurat, waktu penyelesaiannya berbeda tergantung permasalahan,” kata Salim. (MC Batam Kartika/toeb)